Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencurian dengan Kekerasan

Disebut juga: curas, begal, perampokan

Pencurian dengan kekerasan adalah pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tujuannya mempermudah pencurian atau melarikan diri. Perbuatan yang dikenal masyarakat sebagai begal atau perampokan termasuk kategori ini.

Contoh

Pelaku yang merampas sepeda motor sambil mengancam pengendara dengan celurit didakwa pencurian dengan kekerasan.

Dasar hukum: Pasal 365 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pencurian dengan Kekerasan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp