Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pencurian
Disebut juga: maling, mencuri
Pencurian adalah perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Ancaman pidananya lebih berat bila disertai keadaan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari di rumah, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, atau disertai kekerasan. Pencurian dengan nilai kecil dapat diperlakukan sebagai tindak pidana ringan.
Contoh
Seseorang mengambil ponsel yang tertinggal di meja kafe lalu menjualnya.
Dasar hukum: Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pencurian →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.