Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penculikan

Disebut juga: ontvoering, kidnapping

Penculikan adalah perbuatan membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya secara melawan hukum dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau menjadikannya terlantar. Penculikan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya berat.

Contoh

Orang yang membawa kabur anak tetangga dengan iming-iming jajan dapat dijerat penculikan.

Dasar hukum: Pasal 328 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penculikan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp