Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penculikan
Disebut juga: ontvoering, kidnapping
Penculikan adalah perbuatan membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya secara melawan hukum dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau menjadikannya terlantar. Penculikan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya berat.
Contoh
Orang yang membawa kabur anak tetangga dengan iming-iming jajan dapat dijerat penculikan.
Dasar hukum: Pasal 328 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penculikan →
Istilah terkait
- Pencabutan Hak Tertentu
- Pencemaran Nama Baik
- Pencucian Uang
- Pencurian
- Pencurian dengan Kekerasan
- Pencurian dengan Pemberatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.