Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencucian Uang

Disebut juga: money laundering, TPPU

Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, agar asal-usulnya tampak sah. Penerima atau penguasa harta tersebut juga dapat dipidana. Penegak hukum dapat menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan melalui pasal ini.

Contoh

Pelaku korupsi yang membeli rumah atas nama kerabat untuk menyembunyikan uang hasil korupsinya dijerat pencucian uang.

Dasar hukum: Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Cari artikel tentang Pencucian Uang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp