Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pencemaran Nama Baik
Disebut juga: penghinaan, defamasi
Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Perkara ini umumnya merupakan delik aduan, sehingga hanya diproses bila korban mengadu. Penyampaian untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri dapat menjadi alasan yang menghapus pidana.
Contoh
Seseorang menulis di media sosial bahwa tetangganya pencuri tanpa bukti, lalu tetangga itu membuat pengaduan.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP; UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE
Cari artikel tentang Pencemaran Nama Baik →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.