Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pencatatan Pajak
Disebut juga: pencatatan
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran bruto dan penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak. Pencatatan lebih sederhana daripada pembukuan dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak yang menggunakan norma wajib melakukan pencatatan.
Contoh
Pemilik warung mencatat omzet hariannya sebagai dasar menghitung pajak.
Dasar hukum: Pasal 28 UU KUP
Cari artikel tentang Pencatatan Pajak →
Istilah terkait
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan Pajak
- Penanggung Pajak
- Pencegahan dalam Penagihan Pajak
- Penentuan Harga Transfer
- Pengadilan Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.