Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pencabutan Hak Tertentu
Disebut juga: pencabutan hak politik
Pencabutan hak tertentu adalah pidana tambahan yang menghilangkan hak terpidana untuk jangka waktu tertentu. Hak yang dapat dicabut antara lain hak memegang jabatan, hak memilih dan dipilih, serta hak menjalankan profesi tertentu. Pidana ini sering dijatuhkan pada perkara korupsi.
Contoh
Mantan kepala daerah yang korupsi dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Dasar hukum: Pasal 10 dan 35 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pencabutan Hak Tertentu →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.