Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencabutan Hak Tertentu

Disebut juga: pencabutan hak politik

Pencabutan hak tertentu adalah pidana tambahan yang menghilangkan hak terpidana untuk jangka waktu tertentu. Hak yang dapat dicabut antara lain hak memegang jabatan, hak memilih dan dipilih, serta hak menjalankan profesi tertentu. Pidana ini sering dijatuhkan pada perkara korupsi.

Contoh

Mantan kepala daerah yang korupsi dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Dasar hukum: Pasal 10 dan 35 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pencabutan Hak Tertentu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp