Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pencabutan Hak atas Tanah

Disebut juga: onteigening

Pencabutan hak adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak. Pencabutan merupakan upaya terakhir bila musyawarah dengan pemegang hak tidak berhasil. Keputusannya ditetapkan oleh Presiden.

Contoh

Pencabutan hak jarang digunakan karena pemerintah lebih mengutamakan mekanisme pengadaan tanah dengan musyawarah.

Dasar hukum: Pasal 18 UUPA; UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah

Cari artikel tentang Pencabutan Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp