Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pencabutan Hak atas Tanah
Disebut juga: onteigening
Pencabutan hak adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak. Pencabutan merupakan upaya terakhir bila musyawarah dengan pemegang hak tidak berhasil. Keputusannya ditetapkan oleh Presiden.
Contoh
Pencabutan hak jarang digunakan karena pemerintah lebih mengutamakan mekanisme pengadaan tanah dengan musyawarah.
Dasar hukum: Pasal 18 UUPA; UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah
Cari artikel tentang Pencabutan Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Pembelian Rumah Inden
- Pembuktian Hak Lama
- Pemecahan Bidang Tanah
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Pendaftaran Tanah Sporadik
- Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.