Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pencabulan
Disebut juga: ontucht, perbuatan cabul
Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan berkaitan dengan nafsu seksual, seperti meraba bagian tubuh tertentu, yang dilakukan dengan paksaan atau terhadap orang yang tidak dapat memberikan persetujuan. Pencabulan terhadap anak diancam pidana lebih berat dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku tidak harus melakukan persetubuhan.
Contoh
Guru yang meraba bagian tubuh muridnya dapat dijerat pencabulan terhadap anak.
Dasar hukum: Pasal 289 KUHP; Pasal 76E dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Cari artikel tentang Pencabulan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.