Kamus Hukum · Hukum Perdata

Penanggungan

Disebut juga: borgtocht, jaminan perorangan, personal guarantee

Penanggungan adalah perjanjian ketika pihak ketiga, disebut penjamin, berjanji kepada kreditur untuk melunasi utang debitur apabila debitur tidak membayar. Penjamin pada dasarnya baru wajib membayar setelah harta debitur disita dan dijual, kecuali ia melepaskan hak istimewa tersebut dalam perjanjian. Karena itu, menandatangani sebagai penjamin pinjaman orang lain memiliki risiko besar.

Contoh

Seorang paman menandatangani formulir penjamin kredit usaha keponakannya di bank.

Dasar hukum: Pasal 1820 KUHPerdata

Cari artikel tentang Penanggungan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp