Kamus Hukum · Hukum Perdata
Penanggungan
Disebut juga: borgtocht, jaminan perorangan, personal guarantee
Penanggungan adalah perjanjian ketika pihak ketiga, disebut penjamin, berjanji kepada kreditur untuk melunasi utang debitur apabila debitur tidak membayar. Penjamin pada dasarnya baru wajib membayar setelah harta debitur disita dan dijual, kecuali ia melepaskan hak istimewa tersebut dalam perjanjian. Karena itu, menandatangani sebagai penjamin pinjaman orang lain memiliki risiko besar.
Contoh
Seorang paman menandatangani formulir penjamin kredit usaha keponakannya di bank.
Dasar hukum: Pasal 1820 KUHPerdata
Cari artikel tentang Penanggungan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.