Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penanaman Modal Asing

Disebut juga: PMA, foreign direct investment, FDI

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA pada umumnya wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bidang usaha yang terbuka bagi asing serta batas kepemilikannya ditetapkan peraturan presiden. PMA juga tunduk pada ketentuan nilai investasi minimal.

Contoh

Perusahaan Singapura mendirikan PT PMA di Batam untuk membuka pabrik komponen elektronik.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Cari artikel tentang Penanaman Modal Asing →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp