Kamus Hukum · Hukum Perdata

Penafsiran Perjanjian

Disebut juga: uitleg van overeenkomsten, interpretasi kontrak

Penafsiran perjanjian adalah upaya menentukan maksud para pihak bila kata-kata dalam perjanjian tidak jelas. Jika kata-katanya sudah jelas, tidak boleh disimpangi melalui penafsiran. Bila meragukan, yang dicari adalah maksud para pihak, bukan arti harfiah kata-katanya.

Contoh

Hakim menafsirkan istilah 'pengiriman cepat' dalam kontrak dengan melihat kebiasaan dan surat-menyurat para pihak.

Dasar hukum: Pasal 1342-1351 KUHPerdata

Cari artikel tentang Penafsiran Perjanjian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp