Kamus Hukum · Hukum Perdata
Penafsiran Perjanjian
Disebut juga: uitleg van overeenkomsten, interpretasi kontrak
Penafsiran perjanjian adalah upaya menentukan maksud para pihak bila kata-kata dalam perjanjian tidak jelas. Jika kata-katanya sudah jelas, tidak boleh disimpangi melalui penafsiran. Bila meragukan, yang dicari adalah maksud para pihak, bukan arti harfiah kata-katanya.
Contoh
Hakim menafsirkan istilah 'pengiriman cepat' dalam kontrak dengan melihat kebiasaan dan surat-menyurat para pihak.
Dasar hukum: Pasal 1342-1351 KUHPerdata
Cari artikel tentang Penafsiran Perjanjian →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.