Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Disebut juga: bukper

Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan untuk mendapatkan bukti awal tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini merupakan tahap sebelum penyidikan. Selama tahap ini, wajib pajak masih dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi pajak beserta sanksinya.

Contoh

Perusahaan yang diduga menerbitkan faktur fiktif menjalani pemeriksaan bukti permulaan.

Dasar hukum: Pasal 43A UU KUP jo UU HPP

Cari artikel tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp