Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Disebut juga: bukper
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan untuk mendapatkan bukti awal tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini merupakan tahap sebelum penyidikan. Selama tahap ini, wajib pajak masih dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi pajak beserta sanksinya.
Contoh
Perusahaan yang diduga menerbitkan faktur fiktif menjalani pemeriksaan bukti permulaan.
Dasar hukum: Pasal 43A UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan →
Istilah terkait
- Pemberitahuan Impor Barang
- Pembetulan SPT
- Pembukuan Pajak
- Pemeriksaan Pajak
- Penanggung Pajak
- Pencatatan Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.