Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pembukuan Pajak

Disebut juga: tax bookkeeping

Pembukuan adalah proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Wajib pajak badan dan orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan harus disimpan selama sepuluh tahun.

Contoh

Perseroan terbatas wajib menyusun pembukuan dan melampirkan laporan keuangan dalam SPT Tahunan.

Dasar hukum: Pasal 28 UU KUP

Cari artikel tentang Pembukuan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp