Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
Disebut juga: beban pembuktian terbalik, omkering van de bewijslast
Dalam sengketa konsumen, beban untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan dibebankan kepada pelaku usaha, bukan kepada konsumen. Aturan ini dibuat karena konsumen biasanya tidak memiliki akses terhadap proses produksi. Dengan demikian, pelaku usaha yang harus membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahannya.
Contoh
Ketika konsumen menggugat karena keracunan makanan kaleng, pabrik yang harus membuktikan proses produksinya tidak bermasalah.
Dasar hukum: Pasal 22 dan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen →
Istilah terkait
- Paylater
- Pejabat Pelindungan Data Pribadi
- Pelaku Usaha
- Penagih Utang
- Penarikan Objek Jaminan Fidusia
- Pengendali Data Pribadi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.