Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pembuktian Hak Lama

Disebut juga: alat bukti hak lama

Pembuktian hak lama adalah pembuktian kepemilikan tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama melalui alat bukti tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan pemohon. Jika alat bukti tertulis tidak lengkap, hak dapat dibuktikan dengan penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik. Penguasaan itu juga harus tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau pihak lain.

Contoh

Warga yang hanya punya bukti pembayaran pajak lama membuktikan haknya dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun.

Dasar hukum: Pasal 24 PP 24/1997

Cari artikel tentang Pembuktian Hak Lama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp