Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pembuktian Hak Lama
Disebut juga: alat bukti hak lama
Pembuktian hak lama adalah pembuktian kepemilikan tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama melalui alat bukti tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan pemohon. Jika alat bukti tertulis tidak lengkap, hak dapat dibuktikan dengan penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik. Penguasaan itu juga harus tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau pihak lain.
Contoh
Warga yang hanya punya bukti pembayaran pajak lama membuktikan haknya dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun.
Dasar hukum: Pasal 24 PP 24/1997
Cari artikel tentang Pembuktian Hak Lama →
Istilah terkait
- Pelepasan Hak atas Tanah
- Pembatalan Sertipikat
- Pembelian Rumah Inden
- Pemecahan Bidang Tanah
- Pencabutan Hak atas Tanah
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.