Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pembubaran Perseroan
Disebut juga: dissolution, pembubaran PT
Pembubaran perseroan adalah berakhirnya kegiatan usaha perseroan yang wajib diikuti proses likuidasi. Pembubaran dapat terjadi karena keputusan RUPS, jangka waktu berdiri berakhir, penetapan pengadilan, atau dicabutnya kepailitan karena harta tidak cukup. Sejak dibubarkan, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaannya. Status badan hukum baru berakhir setelah pertanggungjawaban likuidator diterima.
Contoh
RUPS memutuskan membubarkan PT karena usahanya terus merugi dan menunjuk seorang likuidator.
Dasar hukum: Pasal 142-143 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Pembubaran Perseroan →
Istilah terkait
- Pembatasan Tanggung Jawab
- Pembelian Kembali Saham
- Pembina Yayasan
- Pemilik Manfaat
- Penanaman Modal Asing
- Penanaman Modal Dalam Negeri
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.