Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Pembubaran Partai Politik

Disebut juga: pembubaran parpol

Pembubaran partai politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan pemerintah agar suatu partai dibubarkan. Alasannya antara lain ideologi, asas, tujuan, atau kegiatan partai bertentangan dengan UUD 1945. Yang berhak mengajukan permohonan adalah pemerintah.

Contoh

Pemerintah hanya dapat membubarkan partai politik melalui putusan MK, bukan dengan keputusan sepihak.

Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Cari artikel tentang Pembubaran Partai Politik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp