Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pembina Yayasan

Disebut juga: dewan pembina

Pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang atau anggaran dasar. Kewenangannya antara lain mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta menetapkan kebijakan umum yayasan. Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas. Pembina mengadakan rapat paling sedikit sekali setahun.

Contoh

Pembina yayasan pendidikan memberhentikan ketua pengurus karena laporan keuangannya tidak jelas.

Dasar hukum: Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004

Cari artikel tentang Pembina Yayasan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp