Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pembina Yayasan
Disebut juga: dewan pembina
Pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang atau anggaran dasar. Kewenangannya antara lain mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta menetapkan kebijakan umum yayasan. Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas. Pembina mengadakan rapat paling sedikit sekali setahun.
Contoh
Pembina yayasan pendidikan memberhentikan ketua pengurus karena laporan keuangannya tidak jelas.
Dasar hukum: Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004
Cari artikel tentang Pembina Yayasan →
Istilah terkait
- Paten Sederhana
- Pembatasan Tanggung Jawab
- Pembelian Kembali Saham
- Pembubaran Perseroan
- Pemilik Manfaat
- Penanaman Modal Asing
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.