Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pemberangusan Serikat Pekerja

Disebut juga: union busting

Pemberangusan serikat pekerja adalah tindakan menghalangi pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja. Bentuknya antara lain PHK, mutasi, penurunan jabatan, intimidasi, atau tidak membayar upah karena aktivitas serikat. Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang diancam penjara dan/atau denda.

Contoh

Pengurus serikat yang tiba-tiba dimutasi ke daerah terpencil setelah menggelar rapat anggota dapat melaporkan dugaan union busting.

Dasar hukum: Pasal 28 dan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000

Cari artikel tentang Pemberangusan Serikat Pekerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp