Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pembayaran Tak Terutang
Disebut juga: onverschuldigde betaling, undue payment
Pembayaran tak terutang adalah pembayaran yang dilakukan padahal sebenarnya tidak ada utang. Orang yang menerima pembayaran semacam itu wajib mengembalikannya. Kewajiban ini lahir dari undang-undang untuk mencegah seseorang memperkaya diri tanpa dasar.
Contoh
Uang yang salah ditransfer ke rekening orang lain wajib dikembalikan oleh penerimanya.
Dasar hukum: Pasal 1359 dan 1360 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pembayaran Tak Terutang →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.