Kamus Hukum · Hukum Perdata

Pembayaran

Disebut juga: betaling, pelunasan

Dalam hukum perdata, pembayaran berarti setiap pemenuhan prestasi secara sukarela, tidak terbatas pada penyerahan uang. Menyerahkan barang atau menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan juga termasuk pembayaran. Pembayaran merupakan cara paling umum hapusnya perikatan.

Contoh

Penjahit yang menyerahkan jas pesanan tepat waktu dianggap telah melakukan pembayaran atas kewajibannya.

Dasar hukum: Pasal 1382 dan seterusnya KUHPerdata

Cari artikel tentang Pembayaran →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp