Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pembayaran
Disebut juga: betaling, pelunasan
Dalam hukum perdata, pembayaran berarti setiap pemenuhan prestasi secara sukarela, tidak terbatas pada penyerahan uang. Menyerahkan barang atau menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan juga termasuk pembayaran. Pembayaran merupakan cara paling umum hapusnya perikatan.
Contoh
Penjahit yang menyerahkan jas pesanan tepat waktu dianggap telah melakukan pembayaran atas kewajibannya.
Dasar hukum: Pasal 1382 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Pembayaran →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.