Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembantuan

Disebut juga: medeplichtigheid, aiding and abetting

Pembantuan adalah perbuatan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk memudahkan orang lain melakukan kejahatan. Pembantu tidak melakukan sendiri perbuatan pokoknya. Ancaman pidana bagi pembantu lebih ringan daripada pelaku utama.

Contoh

Orang yang sengaja meminjamkan mobil untuk dipakai kabur oleh perampok dapat dipidana sebagai pembantu.

Dasar hukum: Pasal 56 dan 57 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pembantuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp