Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pemalsuan Surat

Disebut juga: valsheid in geschriften, forgery

Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud dipakai seolah-olah asli. Memakai surat palsu tersebut juga dapat dipidana. Pemalsuan akta autentik diancam lebih berat.

Contoh

Seseorang yang membuat ijazah palsu untuk melamar kerja dapat dipidana karena pemalsuan surat.

Dasar hukum: Pasal 263 dan 264 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pemalsuan Surat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp