Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku dalam jangka waktu tertentu. Paspor menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan pemegangnya di luar negeri. Permohonan paspor diajukan ke kantor imigrasi atau melalui layanan daring.
Contoh
Sebelum berangkat umrah, seorang warga mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat.
Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian
Istilah terkait
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Malapraktik Medis
- Naturalisasi
- Pencegahan dan Penangkalan
- Perhutanan Sosial
- Persetujuan Lingkungan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.