Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku dalam jangka waktu tertentu. Paspor menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan pemegangnya di luar negeri. Permohonan paspor diajukan ke kantor imigrasi atau melalui layanan daring.

Contoh

Sebelum berangkat umrah, seorang warga mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat.

Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian

Cari artikel tentang Paspor →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp