Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Pencegahan dan Penangkalan
Disebut juga: Cekal
Pencegahan adalah larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari Indonesia, sedangkan penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia. Pencegahan biasanya diminta oleh instansi seperti kejaksaan, KPK, atau Polri untuk kepentingan perkara. Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Contoh
Seorang tersangka korupsi dicegah ke luar negeri sehingga tidak bisa melewati pemeriksaan imigrasi di bandara.
Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian
Cari artikel tentang Pencegahan dan Penangkalan →
Istilah terkait
- Malapraktik Medis
- Naturalisasi
- Paspor
- Perhutanan Sosial
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Tindakan Medis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.