Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang telah disetujui pemerintah. Sejak UU Cipta Kerja, istilah ini menggantikan izin lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat terbitnya perizinan berusaha.
Contoh
Pabrik tekstil baru belum boleh beroperasi sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan dari instansi berwenang.
Dasar hukum: UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja); PP 22/2021
Cari artikel tentang Persetujuan Lingkungan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.