Kamus Hukum · Hukum Perdata
Paksaan
Disebut juga: dwang, duress
Paksaan adalah tekanan, baik fisik maupun ancaman, yang membuat seseorang memberikan persetujuan secara tidak bebas. Paksaan menjadi alasan pembatalan walaupun dilakukan oleh pihak ketiga. Rasa takut karena hormat kepada orang tua saja tidak dianggap paksaan.
Contoh
Pemilik toko yang menandatangani perjanjian jual beli karena diancam akan dirusak tokonya dapat meminta pembatalan.
Dasar hukum: Pasal 1323-1327 KUHPerdata
Cari artikel tentang Paksaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.