Kamus Hukum · Hukum Perdata

Paksaan

Disebut juga: dwang, duress

Paksaan adalah tekanan, baik fisik maupun ancaman, yang membuat seseorang memberikan persetujuan secara tidak bebas. Paksaan menjadi alasan pembatalan walaupun dilakukan oleh pihak ketiga. Rasa takut karena hormat kepada orang tua saja tidak dianggap paksaan.

Contoh

Pemilik toko yang menandatangani perjanjian jual beli karena diancam akan dirusak tokonya dapat meminta pembatalan.

Dasar hukum: Pasal 1323-1327 KUHPerdata

Cari artikel tentang Paksaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp