Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Disebut juga: PBB-P2, PBB

PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak. Sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tidak termasuk PBB-P2 karena dikelola pemerintah pusat.

Contoh

Pemilik rumah menerima SPPT PBB-P2 dari pemerintah kota setiap tahun.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

Cari artikel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp