Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Otonomi Daerah
Disebut juga: self-government daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan seperti pertahanan, keamanan, agama, moneter, yustisi, dan politik luar negeri tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Contoh
Pemerintah kabupaten menetapkan sendiri program pendidikan dasar dan kesehatan sesuai kebutuhan warganya sebagai wujud otonomi daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Cari artikel tentang Otonomi Daerah →
Istilah terkait
- Naskah Akademik
- Netralitas ASN
- Ombudsman Republik Indonesia
- Partisipasi Bermakna
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pejabat Pemerintahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.