Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Otonomi Daerah

Disebut juga: self-government daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan seperti pertahanan, keamanan, agama, moneter, yustisi, dan politik luar negeri tetap menjadi urusan pemerintah pusat.

Contoh

Pemerintah kabupaten menetapkan sendiri program pendidikan dasar dan kesehatan sesuai kebutuhan warganya sebagai wujud otonomi daerah.

Dasar hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Cari artikel tentang Otonomi Daerah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp