Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Notifikasi Merger

Disebut juga: pemberitahuan penggabungan, merger notification

Notifikasi merger adalah kewajiban memberitahukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan kepada KPPU bila nilai aset atau nilai penjualan gabungan melewati batas tertentu. Pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Keterlambatan pemberitahuan dapat dikenai denda. KPPU kemudian menilai apakah transaksi itu berpotensi mengurangi persaingan.

Contoh

Setelah mengakuisisi pesaing, perusahaan farmasi melaporkan transaksinya kepada KPPU dalam batas waktu yang ditentukan.

Dasar hukum: Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; PP No. 57 Tahun 2010

Cari artikel tentang Notifikasi Merger →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp