Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Nebis in Idem
Disebut juga: ne bis in idem, exceptio res judicata
Nebis in idem dalam perkara perdata berarti perkara yang sama, dengan pihak dan objek yang sama, tidak boleh digugat dan diputus untuk kedua kalinya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Asas ini menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa tanpa akhir. Tergugat dapat mengajukannya sebagai eksepsi.
Contoh
Gugatan kedua atas tanah yang sama antara pihak yang sama ditolak karena nebis in idem.
Dasar hukum: Pasal 1917 KUHPerdata
Cari artikel tentang Nebis in Idem →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.