Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Naskah Akademik
Disebut juga: academic draft
Naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sebagai dasar penyusunan rancangan undang-undang atau perda. Naskah ini menjelaskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari peraturan yang akan dibuat. Ketiadaan naskah akademik yang memadai sering dipersoalkan dalam uji formil.
Contoh
Sebelum mengajukan RUU, pemerintah menyusun naskah akademik yang memuat kajian masalah dan perbandingan pengaturan.
Dasar hukum: UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Cari artikel tentang Naskah Akademik →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.