Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Merek
Disebut juga: trademark, hak merek
Merek adalah tanda berupa nama, logo, gambar, huruf, angka, atau kombinasinya yang membedakan barang atau jasa satu pihak dengan pihak lain. Hak atas merek diperoleh setelah merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan prinsip pendaftar pertama. Merek terdaftar dilindungi sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik dapat menggugat pihak yang memakai merek serupa tanpa izin.
Contoh
Pemilik kedai kopi mendaftarkan nama dan logonya agar tidak ditiru pesaing.
Dasar hukum: UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.