Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Merek

Disebut juga: trademark, hak merek

Merek adalah tanda berupa nama, logo, gambar, huruf, angka, atau kombinasinya yang membedakan barang atau jasa satu pihak dengan pihak lain. Hak atas merek diperoleh setelah merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan prinsip pendaftar pertama. Merek terdaftar dilindungi sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik dapat menggugat pihak yang memakai merek serupa tanpa izin.

Contoh

Pemilik kedai kopi mendaftarkan nama dan logonya agar tidak ditiru pesaing.

Dasar hukum: UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cari artikel tentang Merek →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp