Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Malapraktik Medis

Disebut juga: Malpraktik, Kelalaian Medis

Malapraktik medis adalah tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional sehingga merugikan pasien. Pasien yang dirugikan dapat mengadu, menggugat ganti rugi, atau melapor secara pidana. UU Kesehatan mendorong penyelesaian sengketa terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan.

Contoh

Keluarga pasien menggugat rumah sakit karena operasi dilakukan tanpa prosedur yang benar hingga menyebabkan cacat.

Dasar hukum: UU 17/2023 tentang Kesehatan

Cari artikel tentang Malapraktik Medis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp