Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Malapraktik Medis
Disebut juga: Malpraktik, Kelalaian Medis
Malapraktik medis adalah tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional sehingga merugikan pasien. Pasien yang dirugikan dapat mengadu, menggugat ganti rugi, atau melapor secara pidana. UU Kesehatan mendorong penyelesaian sengketa terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
Contoh
Keluarga pasien menggugat rumah sakit karena operasi dilakukan tanpa prosedur yang benar hingga menyebabkan cacat.
Dasar hukum: UU 17/2023 tentang Kesehatan
Cari artikel tentang Malapraktik Medis →
Istilah terkait
- Kehilangan Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Naturalisasi
- Paspor
- Pencegahan dan Penangkalan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.