Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Majelis Hakim
Disebut juga: hakim majelis, panel hakim
Majelis hakim adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus perkara bersama-sama, umumnya sekurang-kurangnya tiga orang. Majelis terdiri atas satu hakim ketua dan hakim anggota. Putusan diambil melalui musyawarah, dan bila tidak tercapai mufakat diambil dengan suara terbanyak.
Contoh
Perkara perdata itu diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas seorang ketua dan dua anggota.
Dasar hukum: Pasal 11 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Cari artikel tentang Majelis Hakim →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.