Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Lelang Eksekusi

Disebut juga: penjualan di muka umum, executie veiling

Lelang eksekusi adalah penjualan harta yang telah disita secara terbuka di muka umum untuk melaksanakan putusan pengadilan atau hak kreditur. Lelang dilaksanakan melalui kantor lelang negara (KPKNL) agar harga wajar dan prosesnya transparan. Hasil lelang dipakai untuk membayar kewajiban, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik.

Contoh

Rumah tergugat dilelang melalui KPKNL setelah sita eksekusi, dan hasilnya dipakai melunasi utang kepada penggugat.

Dasar hukum: Pasal 200 HIR / Pasal 215 RBg; peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang

Cari artikel tentang Lelang Eksekusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp