Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Lelang Eksekusi
Disebut juga: penjualan di muka umum, executie veiling
Lelang eksekusi adalah penjualan harta yang telah disita secara terbuka di muka umum untuk melaksanakan putusan pengadilan atau hak kreditur. Lelang dilaksanakan melalui kantor lelang negara (KPKNL) agar harga wajar dan prosesnya transparan. Hasil lelang dipakai untuk membayar kewajiban, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik.
Contoh
Rumah tergugat dilelang melalui KPKNL setelah sita eksekusi, dan hasilnya dipakai melunasi utang kepada penggugat.
Dasar hukum: Pasal 200 HIR / Pasal 215 RBg; peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang
Cari artikel tentang Lelang Eksekusi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.