Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Landreform

Disebut juga: reforma agraria klasik, agrarian reform

Landreform adalah perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih adil, terutama bagi petani. Programnya meliputi pembatasan luas tanah, larangan tanah absentee, redistribusi tanah, dan pengaturan gadai serta bagi hasil. Landreform dimulai sejak awal 1960-an dan kini dilanjutkan melalui kebijakan reforma agraria.

Contoh

Tanah bekas kelebihan maksimum dibagikan kepada petani penggarap sebagai bagian program landreform.

Dasar hukum: UUPA (UU 5/1960); UU 56 Prp Tahun 1960; PP 224/1961

Cari artikel tentang Landreform →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp