Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Landreform
Disebut juga: reforma agraria klasik, agrarian reform
Landreform adalah perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih adil, terutama bagi petani. Programnya meliputi pembatasan luas tanah, larangan tanah absentee, redistribusi tanah, dan pengaturan gadai serta bagi hasil. Landreform dimulai sejak awal 1960-an dan kini dilanjutkan melalui kebijakan reforma agraria.
Contoh
Tanah bekas kelebihan maksimum dibagikan kepada petani penggarap sebagai bagian program landreform.
Dasar hukum: UUPA (UU 5/1960); UU 56 Prp Tahun 1960; PP 224/1961
Cari artikel tentang Landreform →
Istilah terkait
- Konsolidasi Tanah
- Konversi Hak atas Tanah
- Kredit Pemilikan Rumah
- Mafia Tanah
- Masyarakat Hukum Adat
- Mediasi Pertanahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.