Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kreditor Preferen
Disebut juga: kreditor istimewa, preferred creditor
Kreditor preferen adalah kreditor yang oleh undang-undang diberi hak didahulukan pembayarannya karena sifat piutangnya. Contohnya tagihan pajak negara dan hak-hak pekerja tertentu. Kedudukan ini timbul bukan karena perjanjian jaminan, melainkan karena ketentuan undang-undang. Dalam kepailitan, kreditor preferen dibayar lebih dahulu dari kreditor konkuren.
Contoh
Upah karyawan yang belum dibayar perusahaan pailit didahulukan dari tagihan pemasok biasa.
Dasar hukum: Pasal 1134, 1139, dan 1149 KUHPerdata; Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 jo. Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013
Cari artikel tentang Kreditor Preferen →
Istilah terkait
- Koperasi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Kreditor Konkuren
- Kreditor Separatis
- Kurator
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.