Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Kredit Pemilikan Rumah
Disebut juga: KPR, mortgage
KPR adalah fasilitas pinjaman bank atau lembaga pembiayaan untuk membeli rumah atau apartemen dengan pembayaran cicilan. Rumah yang dibeli biasanya dijadikan jaminan melalui hak tanggungan. Jika debitur gagal bayar, bank dapat melelang rumah tersebut.
Contoh
Pasangan muda membeli rumah pertama dengan KPR bertenor 20 tahun.
Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan; UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Cari artikel tentang Kredit Pemilikan Rumah →
Istilah terkait
- Konsinyasi Ganti Kerugian
- Konsolidasi Tanah
- Konversi Hak atas Tanah
- Landreform
- Mafia Tanah
- Masyarakat Hukum Adat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.