Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Konsinyasi Ganti Kerugian

Disebut juga: penitipan ganti rugi, consignatie

Konsinyasi adalah penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri. Konsinyasi dilakukan antara lain bila pemilik menolak besaran ganti kerugian setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pemilik tidak diketahui, atau tanah sedang disengketakan. Setelah dititipkan, hak atas tanah dinyatakan putus dan tanah menjadi tanah negara.

Contoh

Karena dua ahli waris masih bersengketa, ganti rugi lahan bendungan dititipkan melalui konsinyasi.

Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah; Perma 2/2021

Cari artikel tentang Konsinyasi Ganti Kerugian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp