Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Konsiliasi

Disebut juga: conciliation

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga netral (konsiliator) yang dapat mengajukan usulan penyelesaian kepada para pihak. Berbeda dari arbiter, konsiliator tidak membuat putusan yang mengikat. Konsiliasi dikenal dalam APS dan juga dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Contoh

Konsiliator menyampaikan anjuran tertulis kepada serikat pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan.

Dasar hukum: UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS; UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI

Cari artikel tentang Konsiliasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp