Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Konsiliasi
Disebut juga: conciliation
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga netral (konsiliator) yang dapat mengajukan usulan penyelesaian kepada para pihak. Berbeda dari arbiter, konsiliator tidak membuat putusan yang mengikat. Konsiliasi dikenal dalam APS dan juga dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Contoh
Konsiliator menyampaikan anjuran tertulis kepada serikat pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan.
Dasar hukum: UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS; UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
Cari artikel tentang Konsiliasi →
Istilah terkait
- Komisi Yudisial
- Kompetensi Absolut
- Kompetensi Relatif
- Konstitusional Bersyarat
- Kuasa Insidentil
- Lelang Eksekusi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.