Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Kompetensi Absolut

Disebut juga: kewenangan absolut

Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan berdasarkan jenis perkara atau lingkungan peradilan. Misalnya, perceraian orang Islam diadili pengadilan agama, sengketa keputusan pejabat diadili PTUN, perselisihan PHK diadili pengadilan hubungan industrial, dan kepailitan diadili pengadilan niaga. Gugatan yang diajukan ke pengadilan yang salah akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Contoh

Gugatan pembatalan SK pejabat yang diajukan ke pengadilan negeri ditolak karena merupakan wewenang PTUN.

Dasar hukum: UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cari artikel tentang Kompetensi Absolut →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp