Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Klausul Arbitrase

Disebut juga: pactum de compromittendo, arbitration clause

Klausul arbitrase adalah ketentuan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan melalui arbitrase. Adanya klausul ini membuat pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Klausul dibuat sebelum sengketa terjadi.

Contoh

Gugatan ke pengadilan negeri ditolak karena kontrak kerja sama memuat klausul arbitrase BANI.

Dasar hukum: Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS

Cari artikel tentang Klausul Arbitrase →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp