Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kewarisan Mayorat
Disebut juga: hak anak sulung
Kewarisan mayorat adalah sistem waris adat ketika harta peninggalan dikuasai oleh satu anak tertentu, biasanya anak tertua. Anak tersebut bertugas mengurus harta dan menjamin kebutuhan adik-adiknya. Mayorat laki-laki dikenal misalnya di Lampung, sedangkan mayorat perempuan di Semendo, Sumatera Selatan. Harta tidak dibagi-bagi kepada semua anak.
Contoh
Sebagai anak sulung, ia menguasai rumah keluarga berdasarkan kewarisan mayorat dan menanggung adik-adiknya.
Dasar hukum: Hukum adat
Cari artikel tentang Kewarisan Mayorat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.