Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Kewarganegaraan ganda terbatas adalah status anak hasil perkawinan campuran atau anak tertentu yang boleh memiliki kewarganegaraan Indonesia dan asing sekaligus sampai usia tertentu. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan dengan tenggang waktu tiga tahun. Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Contoh
Anak dari ayah Jepang dan ibu Indonesia memegang dua paspor hingga harus memilih kewarganegaraan setelah dewasa.
Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 6
Cari artikel tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas →
Istilah terkait
- Izin Usaha Pertambangan
- Kawasan Hutan
- Kehilangan Kewarganegaraan
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Malapraktik Medis
- Naturalisasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.