Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kewarganegaraan ganda terbatas adalah status anak hasil perkawinan campuran atau anak tertentu yang boleh memiliki kewarganegaraan Indonesia dan asing sekaligus sampai usia tertentu. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan dengan tenggang waktu tiga tahun. Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Contoh

Anak dari ayah Jepang dan ibu Indonesia memegang dua paspor hingga harus memilih kewarganegaraan setelah dewasa.

Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 6

Cari artikel tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp