Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Kesimpulan

Disebut juga: konklusi, conclusie

Kesimpulan adalah tanggapan akhir para pihak setelah tahap pembuktian selesai dan sebelum hakim bermusyawarah. Di dalamnya para pihak merangkum fakta dan bukti yang dianggap mendukung dalilnya. Kesimpulan tidak wajib menurut HIR, tetapi lazim diajukan dalam praktik persidangan.

Contoh

Kuasa hukum penggugat mengajukan kesimpulan yang merangkum bukti surat dan keterangan saksi yang menguatkan gugatan.

Dasar hukum: Praktik peradilan perdata

Cari artikel tentang Kesimpulan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp