Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kesimpulan
Disebut juga: konklusi, conclusie
Kesimpulan adalah tanggapan akhir para pihak setelah tahap pembuktian selesai dan sebelum hakim bermusyawarah. Di dalamnya para pihak merangkum fakta dan bukti yang dianggap mendukung dalilnya. Kesimpulan tidak wajib menurut HIR, tetapi lazim diajukan dalam praktik persidangan.
Contoh
Kuasa hukum penggugat mengajukan kesimpulan yang merangkum bukti surat dan keterangan saksi yang menguatkan gugatan.
Dasar hukum: Praktik peradilan perdata
Cari artikel tentang Kesimpulan →
Istilah terkait
- Juru Sita
- Kasasi
- Kedudukan Hukum Pemohon
- Keterangan Ahli
- Klausul Arbitrase
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.