Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kawin Jujur

Disebut juga: jujuran, sinamot

Kawin jujur adalah bentuk perkawinan adat dalam masyarakat patrilineal ketika pihak laki-laki memberikan barang atau uang jujur kepada pihak perempuan. Dengan pemberian itu, istri dilepaskan dari kerabatnya dan masuk ke kerabat suami. Anak-anak yang lahir menjadi bagian dari kerabat ayah. Bentuk ini dikenal antara lain di Batak dan Lampung.

Contoh

Dalam kawin jujur adat Batak, keluarga pria menyerahkan sinamot kepada keluarga perempuan.

Dasar hukum: Hukum adat

Cari artikel tentang Kawin Jujur →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp