Kamus Hukum · Hukum Perdata

Jual Beli

Disebut juga: perjanjian jual beli

Jual beli adalah perjanjian ketika penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pembeli membayar harga yang disepakati. Menurut hukum perdata, jual beli dianggap terjadi sejak para pihak sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Untuk barang tertentu seperti tanah, berlaku aturan tambahan, misalnya kewajiban akta PPAT.

Contoh

Anda dan penjual sepakat harga motor bekas Rp12 juta; sejak itu perjanjian jual beli sudah lahir.

Dasar hukum: Pasal 1457 dan 1458 KUHPerdata

Cari artikel tentang Jual Beli →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp