Kamus Hukum · Hukum Perdata
Jual Beli
Disebut juga: perjanjian jual beli
Jual beli adalah perjanjian ketika penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pembeli membayar harga yang disepakati. Menurut hukum perdata, jual beli dianggap terjadi sejak para pihak sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Untuk barang tertentu seperti tanah, berlaku aturan tambahan, misalnya kewajiban akta PPAT.
Contoh
Anda dan penjual sepakat harga motor bekas Rp12 juta; sejak itu perjanjian jual beli sudah lahir.
Dasar hukum: Pasal 1457 dan 1458 KUHPerdata
Cari artikel tentang Jual Beli →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.