Kamus Hukum · Hukum Perdata

Janji untuk Pihak Ketiga

Disebut juga: derdenbeding, third party beneficiary

Janji untuk pihak ketiga adalah ketentuan dalam perjanjian yang memberikan hak kepada orang yang tidak ikut membuat perjanjian. Janji ini sah bila menjadi syarat dari perjanjian untuk diri sendiri atau dari pemberian kepada orang lain. Setelah pihak ketiga menyatakan menerima, janji tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Contoh

Polis asuransi jiwa yang dibeli seorang ayah menunjuk anaknya sebagai penerima manfaat.

Dasar hukum: Pasal 1317 KUHPerdata

Cari artikel tentang Janji untuk Pihak Ketiga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp